TotalMedia.ID — Cerita, Inspirasi & Informasi
Keluarga

Panduan Cara Mengurus Akta Kelahiran Bayi di Sidoarjo dan Surabaya

Redaksi TotalMedia.ID3 menit baca
Panduan Cara Mengurus Akta Kelahiran Bayi di Sidoarjo dan Surabaya
Kelengkapan dokumen administrasi kependudukan untuk pengurusan akta kelahiran bayi baru lahir

SIDOARJO, TotalMedia.ID – Pengurusan akta kelahiran bayi baru lahir warga negara Indonesia di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya kini dapat dilakukan secara daring. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kedua daerah memiliki sistem aplikasi serta inovasi layanan yang memudahkan orang tua mengurus dokumen kependudukan anak tanpa harus mengantre panjang.

Bagi warga Sidoarjo, pengajuan dokumen dilakukan lewat aplikasi PLAVON Dukcapil. Sementara itu, warga Surabaya memanfaatkan layanan aplikasi KLAMPID atau program BUNDA JELITA yang terintegrasi dengan fasilitas kesehatan setempat.

Syarat

Persyaratan dokumen dibedakan berdasarkan daerah domisili pemohon sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Persyaratan Kabupaten Sidoarjo (Pengajuan Daring via PLAVON):

  • Kartu Keluarga pemohon.

  • Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan, dokter, atau bidan.

  • Buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau dokumen perkawinan lain yang sah.

  • KTP-el saksi (apabila saksi berdomisili di luar Kabupaten Sidoarjo).

  • Formulir F-2.03 (SPTJM kebenaran data kelahiran) dan dua orang saksi (apabila surat keterangan kelahiran tidak tersedia).

  • Formulir F-1.01 (apabila anak belum memiliki NIK).

Persyaratan Kota Surabaya (Pengajuan Daring via KLAMPID):

  • Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (Formulir F-2.01).

  • Surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran. Apabila tidak tersedia, pemohon yang memiliki NIK dapat menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

  • Akta kawin orang tua atau SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri bagi nama orang tua yang tercatat dalam Kartu Keluarga.

  • KTP-el pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya).

Langkah-Langkah

Proses pengajuan dilaksanakan secara daring melalui sistem pelayanan di masing-masing daerah.

Pengurusan di Kabupaten Sidoarjo:

  1. Pemohon membuka layanan PLAVON Dukcapil Kabupaten Sidoarjo.

  2. Pemohon mengisi data permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam sistem.

  3. Petugas melakukan verifikasi berkas. Pemohon akan menerima pemberitahuan jika ada berkas yang kurang.

  4. Setelah permohonan selesai diproses, pemohon memperoleh tanda terima.

  5. Dokumen dapat diambil di Mal Pelayanan Publik atau dicetak mandiri melalui tautan yang dikirimkan ke email pemohon.

Pengurusan di Kota Surabaya (Jalur Mandiri via KLAMPID):

  1. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan berformat PDF melalui aplikasi KLAMPID (dapat dilakukan mandiri atau meminta bantuan petugas kelurahan).

  2. Pemohon melakukan validasi permohonan.

  3. Pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai bukti pengurusan.

  4. Petugas Disdukcapil melakukan pemeriksaan dan validasi berkas.

  5. Petugas mencatat permohonan ke dalam basis data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

  6. Petugas mengunggah akta kelahiran dan Kartu Keluarga yang telah dilengkapi tanda tangan elektronik ke aplikasi.

  7. Pemohon mengunduh serta mencetak dokumen sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Pengurusan di Kota Surabaya (Jalur BUNDA JELITA):

  1. Pemohon melakukan persiapan administrasi sejak masa kehamilan (sekitar usia 7 bulan) dengan bantuan Tim Pendamping Keluarga dan Kader Surabaya Hebat.

  2. Setelah bayi lahir, pengurusan dilanjutkan melalui fasilitas kesehatan mitra yang bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Surabaya.

  3. Pengajuan ini sekaligus memproses penerbitan akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA) tanpa perlu datang ke kantor pelayanan Disdukcapil.

Biaya dan Lama Proses

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo Nomor 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024, standar waktu penyelesaian pelayanan di Kabupaten Sidoarjo adalah 4 hari kerja. Biaya pelayanan ditetapkan sebesar Rp0 atau gratis.

Untuk Kota Surabaya, hasil akhir dari pengurusan layanan ini berupa dokumen akta kelahiran dan Kartu Keluarga terbaru, serta KIA jika melalui program BUNDA JELITA.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana jika bayi lahir tanpa surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan?

Di Kabupaten Sidoarjo, pemohon dapat melampirkan SPTJM kebenaran data kelahiran menggunakan formulir F-2.03 dengan dua orang saksi. Di Kota Surabaya, pemohon yang telah memiliki NIK juga dapat menggunakan dokumen SPTJM sebagai pengganti.

Apa itu program BUNDA JELITA di Surabaya?

BUNDA JELITA (Bersama Urus Kelahiran dan Identitas Anak – Jejaring Lintas Layanan Kependudukan dan Kesehatan) adalah inovasi Pemkot Surabaya yang mengintegrasikan pendampingan keluarga dengan pengurusan dokumen kependudukan sejak masa kehamilan hingga setelah kelahiran.

Fasilitas kesehatan mana saja yang terhubung dengan BUNDA JELITA?

Menurut data Pemerintah Kota Surabaya per 21 September 2026, jejaring BUNDA JELITA mencakup 66 rumah sakit, 136 praktik bidan mandiri, dan 63 puskesmas di Surabaya.

Warga yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pengajuan dokumen kependudukan dapat mengakses kanal resmi Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo atau Disdukcapil Kota Surabaya.

Terakhir dicek: Informasi dalam artikel ini terakhir dicek redaksi pada 2 November 2026 dari Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sidoarjo No. 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024, laman resmi Disdukcapil Kota Surabaya, dan Portal Berita Pemerintah Kota Surabaya. Syarat, harga, dan jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.

#akta kelahiran#disdukcapil#Jawa Timur#klampid#panduan#plavon#Sidoarjo#Surabaya
Bagikan WhatsApp Facebook

Redaksi

Redaksi TotalMedia.ID

Tim redaksi TotalMedia.ID.