TotalMedia.ID — Cerita, Inspirasi & Informasi
Keluarga

Cara Mengurus Kartu Identitas Anak di Sidoarjo dan Surabaya

Redaksi TotalMedia.ID3 menit baca
Cara Mengurus Kartu Identitas Anak di Sidoarjo dan Surabaya
Pengurusan dokumen kependudukan anak di layanan dinas kependudukan.

SIDOARJO, TotalMedia.ID – Kartu Identitas Anak merupakan dokumen identitas resmi bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Keberadaan dokumen ini membantu menyediakan identitas kependudukan yang sah bagi anak sebelum mereka wajib memiliki KTP elektronik.

Selain berfungsi sebagai bukti diri resmi, dokumen kependudukan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan anak. Pemerintah daerah juga dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga seperti tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi, hingga mitra usaha lainnya. Pemanfaatan fasilitas atau benefit tambahan bergantung pada kerja sama yang dijalankan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Syarat

Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2026, penerbitan dokumen ini diperuntukkan bagi anak WNI serta anak orang asing yang memiliki izin tinggal tetap. Persyaratan dokumen disesuaikan dengan rentang usia anak dan daerah domisili:

Untuk Warga Kabupaten Sidoarjo (menurut laman resmi Disdukpcapil Sidoarjo):

  • Fotokopi Kartu Keluarga.

  • Fotokopi akta kelahiran.

  • Fotokopi KTP orang tua.

  • Pas foto anak (khusus bagi anak yang berusia di atas 5 tahun).

  • Untuk pengajuan daring, berkas disiapkan dalam bentuk foto atau hasil pemindaian dokumen asli.

Untuk Warga Kota Surabaya (menurut laman resmi Disdukcapil Surabaya):

  • Anak usia 0–5 tahun: Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akta kelahiran.

  • Anak usia 5 tahun sampai kurang dari 17 tahun: Formulir Peristiwa Kependudukan (F1-02), Nomor Induk Kependudukan (NIK), akta kelahiran, serta foto anak. Berkas diunggah dalam format PDF.

Secara nasional, Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 juga mencatat bahwa pengajuan secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan mengunggah pasfoto atau swafoto bagi anak berusia 5 tahun sampai kurang dari 17 tahun, atau secara tatap muka dengan mengisi formulir F-1.02.

Masa berlaku identitas ini dibedakan menjadi dua: bagi anak berusia kurang dari 5 tahun berlaku hingga anak berusia 5 tahun, sedangkan bagi anak berusia 5 tahun sampai kurang dari 17 tahun berlaku hingga anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Langkah-Langkah

Prosedur pengajuan dibedakan sesuai mekanisme layanan di masing-masing wilayah:

Alur Pengajuan di Kabupaten Sidoarjo (via Plavon Dukcapil):

  1. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan dan mengubahnya ke format elektronik berupa foto atau hasil pemindaian.

  2. Pemohon mengajukan berkas melalui kanal layanan yang ditentukan.

  3. Jika terdapat kekurangan dokumen, pemohon menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas.

  4. Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon menerima pemberitahuan jadwal pengambilan.

  5. Pemohon memilih mengambil dokumen secara langsung atau menggunakan layanan antar, lalu menyerahkan dokumen asli dan menunjukkan bukti tanda terima saat pengambilan.

Alur Pengajuan di Kota Surabaya (via aplikasi KLAMPID):

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara mandiri atau meminta bantuan petugas di kelurahan.

  2. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan berformat PDF melalui aplikasi KLAMPID.

  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi.

  4. Pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai bukti pengurusan.

  5. Petugas Disdukcapil memverifikasi berkas, melakukan validasi, serta mengolah data hingga kartu dicetak.

  6. Kartu yang sudah jadi dikirimkan ke kelurahan, lalu pemohon (untuk anak usia 5 tahun hingga kurang dari 17 tahun) mengambil kartu di kelurahan dengan membawa e-kitir.

Biaya dan Lama Proses

Penerbitan dokumen ini tidak dipungut biaya atau gratis di seluruh wilayah.

Mengenai waktu penyelesaian, standar pelayanan Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo mencantumkan lama proses selama satu hari kerja. Sementara itu, berdasarkan ketentuan Disdukcapil Kota Surabaya, jangka waktu pelayanan adalah tujuh hari kerja sejak berkas diterima secara lengkap dan benar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa biaya pengurusan Kartu Identitas Anak?

Pengurusan dokumen ini tidak dipungut biaya atau gratis, baik di Kabupaten Sidoarjo maupun Kota Surabaya.

Apakah anak berusia di bawah 5 tahun harus melampirkan foto?

Menurut standar pelayanan Disdukcapil Sidoarjo dan Disdukcapil Surabaya, pas foto anak wajib dilampirkan untuk anak yang berusia 5 tahun ke atas.

Apa aturan hukum terbaru yang menaungi penerbitan kartu ini?

Ketentuan ini diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 18 Februari 2026 dan mulai berlaku 2 Maret 2026, menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

Terakhir dicek: Informasi dalam artikel ini terakhir dicek redaksi pada 3 November 2026 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dan Kementerian Dalam Negeri. Syarat, harga, dan jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.

#disdukcapil#kartu identitas anak#kia#Sidoarjo#Surabaya
Bagikan WhatsApp Facebook

Redaksi

Redaksi TotalMedia.ID

Tim redaksi TotalMedia.ID.