TotalMedia.ID — Cerita, Inspirasi & Informasi
News

Sembilan Hari Jelang Wajib Halal, Begini Jalan Gratis bagi UMK Sidoarjo

SIDOARJO, TotalMedia.id. Di dapur-dapur rumahan Sidoarjo, pagi selalu dimulai dengan aroma yang sama: bandeng yang dipresto, kerupuk udang yang dijemur, sambal yang diulek untuk dikemas dalam botol kecil. Sebagian besar usaha ini lahir dari tangan ibu rumah tangga dan anak muda yang baru belajar berdagang. Selama bertahun-tahun, label “halal” di kemasan mereka sering dianggap urusan…

Redaksi TotalMedia.IDDiperbarui 9 Oktober 20264 menit baca
Sembilan Hari Jelang Wajib Halal, Begini Jalan Gratis bagi UMK Sidoarjo
Sembilan Hari Jelang Wajib Halal, Begini Jalan Gratis bagi UMK Sidoarjo

SIDOARJO, TotalMedia.id. Di dapur-dapur rumahan Sidoarjo, pagi selalu dimulai dengan aroma yang sama: bandeng yang dipresto, kerupuk udang yang dijemur, sambal yang diulek untuk dikemas dalam botol kecil. Sebagian besar usaha ini lahir dari tangan ibu rumah tangga dan anak muda yang baru belajar berdagang. Selama bertahun-tahun, label “halal” di kemasan mereka sering dianggap urusan nanti.

“Nanti” itu kini tinggal sembilan hari. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026, sementara masa penahapannya berakhir sehari sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah mengejar tenggat ini sejak awal tahun, seperti pertama kali diberitakan detikJatim pada 2 Maret 2026 dan kemudian RRI Surabaya.

Pertanyaannya bukan lagi “apakah wajib”, melainkan: apa yang terjadi jika terlambat, dan bagaimana UMK yang belum mendaftar bisa menyelesaikannya tanpa biaya?

Dari Pendopo Delta Wibawa ke Dapur Warga

Ceritanya berawal dari sebuah audiensi. Menurut laporan detikJatim, Bupati Sidoarjo Subandi bertemu jajaran BPJPH Jawa Timur di Pendopo Delta Wibawa pada 2 Maret 2026 dan meminta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pangan dan Pertanian, serta Disperindag mendata secara rinci UMKM yang sudah dan belum bersertifikat halal.

Dalam pertemuan itu muncul angka yang menjadi pekerjaan rumah. Perwakilan BPJPH Jatim, Muhammad Fauzi, menyebut Sidoarjo saat itu baru mengantongi sekitar 38.000 sertifikat halal, sementara Jawa Timur mendapat alokasi 216.986 kuota gratis dari total kuota nasional. Bupati juga menyatakan, jika kuota gratis habis, Pemkab setidaknya akan berupaya memfasilitasi agar UMKM tetap bisa bersertifikat.

Fasilitasi itu kini dijalankan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo bersama pendamping proses produk halal (P3H) di lapangan.

Apa Saja yang Wajib Halal?

Dasarnya adalah PP Nomor 42 Tahun 2024. Menurut BPJPH, mulai 18 Oktober 2026 kelompok produk yang wajib bersertifikat halal mencakup makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta sebagian barang gunaan.

Tenggat ini sebenarnya sudah pernah diundur. Pasal 160 PP 42/2024 menggeser batas kewajiban bagi UMK dari 17 Oktober 2024 menjadi 17 Oktober 2026, sedangkan usaha menengah dan besar sudah lebih dulu terkena kewajiban sejak 18 Oktober 2024. Artinya, tidak ada alasan untuk berharap ada penundaan lagi.

Data: Seberapa Jauh Sidoarjo Harus Berlari?

Indikator Angka Keterangan
Kuota Sehati nasional 2026 1.350.000 sertifikat Dibuka BPJPH untuk UMK
Realisasi Sehati nasional 2025 1.140.015 sertifikat 114% dari target 2025
Alokasi kuota Jawa Timur 2026 216.986 kuota Per Maret 2026
Sertifikat halal di Sidoarjo ±38.000 Per Maret 2026
Jumlah UMKM terdata di Sidoarjo ±206.745 unit Data Dinkop UMKM dalam jurnal ITS

Sumber: BPJPH, detikNews, detikJatim, Jurnal Sewagati ITS (diolah TotalMedia.id)

Dari sisi nasional, kapasitasnya terbukti ada: sepanjang 2025 program Sehati menerbitkan 1.140.015 sertifikat atau 114 persen dari target. Namun jika angka UMKM terdata di Sidoarjo mendekati dua ratus ribu, capaian 38.000 sertifikat pada Maret menunjukkan jarak yang masih lebar.

Analisis: Risikonya Bukan Sekadar Denda

Apa yang terjadi pada produk yang belum bersertifikat setelah 18 Oktober? Pengawasan diatur lewat Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026, dengan sanksi administratif berjenjang mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat, hingga penarikan barang. Pejabat daerah di Jawa Timur juga sudah mengingatkan konsekuensi praktisnya: di Sampang, Plt Kepala Diskopindag menyebut produk yang belum bersertifikat tidak boleh beredar, atau boleh beredar dengan mencantumkan keterangan tidak halal pada label.

Bagi warung kecil, label “tidak halal” di pasar yang mayoritas Muslim praktis sama dengan kehilangan pembeli.

Di sisi lain, keluhan pelaku usaha juga nyata. Sekjen Akumindo Edy Misero kepada Kontan menyebut biaya dan banyaknya syarat menjadi kendala bagi UMKM menengah ke bawah, dan meminta pemerintah turun lebih intensif melakukan sosialisasi serta memberi keringanan biaya.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mencoba mengubah cara pandang itu. Menurutnya, halal adalah soal “transparancy, traceability, trustability”, dan ia mengajak pelaku usaha memandang sertifikasi sebagai investasi untuk memperluas akses pasar, bukan sekadar kewajiban.

Celahnya ada pada program gratis. Bagi UMK yang memenuhi syarat, biaya bukan lagi penghalang. Yang tersisa adalah kecepatan dan kelengkapan berkas.

Siapa yang Bisa Ikut Sertifikasi Gratis?

Mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, peserta Sehati 2026 antara lain harus memiliki NIB skala mikro atau kecil, memakai bahan yang sudah dipastikan halal, proses produksi sederhana, penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet, serta sudah diverifikasi oleh Pendamping PPH. Produk berbahan hewan sembelihan hanya boleh jika bahannya berasal dari produsen atau rumah potong yang sudah bersertifikat halal. (G. Mahendra)

#BPJPH#HalalGratis#KulinerSidoarjo#ProdukHalal#Sehati2026#SelfDeclare#SertifikasiHalal#Sidoarjo#TotalMediaID#UMKMIndonesia#UMKMSidoarjo#UsahaRumahan#WajibHalal2026
Bagikan WhatsApp Facebook

Redaksi

Redaksi TotalMedia.ID

Tim redaksi TotalMedia.ID.