TotalMedia.ID — Cerita, Inspirasi & Informasi
News

Suasana pameran produk kecantikan dan kegiatan interaktif di dalam aula konvensi.

Redaksi TotalMedia.ID2 menit baca
Suasana pameran produk kecantikan dan kegiatan interaktif di dalam aula konvensi.
Penataan infrastruktur saluran air dan penertiban bangunan di kawasan saluran kota.

SURABAYA, TotalMedia.ID – Aliran saluran air yang tersumbat sering kali menjadi penyebab utama genangan di pemukiman saat hujan deras turun. Untuk memastikan drainase kota berfungsi optimal, Pemerintah Kota Surabaya mulai membersihkan area saluran air dari bangunan tanpa izin yang berdiri di atasnya.

Langkah tegas ini diwujudkan dengan menertibkan puluhan bangunan liar di atas maupun sempadan saluran air dalam sebulan terakhir. Berdasarkan rilis berita dari detikJatim, Radar Surabaya, dan ANTARA News Jawa Timur, penertiban tersebut menyasar empat wilayah utama, yakni kawasan Jeblokan II, Embong Blimbing, Kalianak, dan Lidah Wetan.

Rincian Wilayah Penertiban Drainase

Di wilayah Mulyorejo yang masuk sempadan Saluran Jeblokan II, terdapat sekitar 60 bangunan perdagangan dan kegiatan lainnya yang ditertibkan. Sementara itu, kawasan Lidah Wetan mencatat sekitar 30 bangunan yang menjadi sasaran penataan petugas.

Penertiban juga berlangsung di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng. Seperti dilaporkan ANTARA News Jawa Timur pada Kamis (29/10/2026), Pemkot Surabaya menertibkan 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di lahan yang tercatat sebagai saluran air tersebut. Keberadaan bangunan-bangunan itu menyebabkan penyempitan saluran sehingga menghambat aliran air dan proses pemasangan saluran U-ditch.

Pendekatan Persuasif dan Solusi Bagi Pedagang

Dalam pelaksanaan pembongkaran, pemerintah kota mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau warga secara langsung. Menurut keterangan resmi Pemkot Surabaya yang dihimpun Radar Surabaya pada Senin (02/11/2026), petugas melibatkan tokoh masyarakat, camat, serta lurah untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang sebelum pembongkaran dilakukan.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa penataan ini bukan bertujuan menghilangkan kegiatan ekonomi warga. Pemerintah memberikan solusi agar pedagang terdampak tetap dapat menjalankan usahanya.

Yang Perlu Diketahui Warga

  • Tujuan Utama: Mengembalikan fungsi drainase kota, mencegah penyempitan saluran, dan membuka akses pemasangan U-ditch untuk normalisasi saluran air.

  • Empat Kawasan Penertiban: Jeblokan II (Mulyorejo), Embong Blimbing (Genteng), Kalianak, dan Lidah Wetan.

  • Jumlah Bangunan: Sekitar 60 bangunan di Mulyorejo, 35 bangunan PKL di Embong Blimbing, dan 30 bangunan di Lidah Wetan.

  • Solusi Tempat Usaha: Pedagang terdampak dapat mencari lokasi usaha mandiri atau berpindah ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang disediakan.

Informasi lanjutan mengenai pendataan lokasi jualan pengganti atau pendaftaran lapak Sentra Wisata Kuliner (SWK) dapat diperoleh warga melalui kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

#Jawa Timur#Pemkot Surabaya#penertiban bangunan#saluran air#Surabaya
Bagikan WhatsApp Facebook

Redaksi

Redaksi TotalMedia.ID

Tim redaksi TotalMedia.ID.