Belum punya BPJS Ketenagakerjaan, bisa dapat BSU Rp900 ribu?
JAKARTA, TotalMedia.ID – Kabar soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp900 ribu kembali ramai dibicarakan di grup WhatsApp kantor hingga obrolan warung kopi. Pertanyaannya hampir selalu sama: di mana formulir pendaftarannya, dan bagaimana nasib pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? Jawabannya mungkin tidak menyenangkan bagi sebagian orang. Berdasarkan laporan Bisnis.com (14/10/2026), pekerja yang tidak tercatat…

JAKARTA, TotalMedia.ID – Kabar soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp900 ribu kembali ramai dibicarakan di grup WhatsApp kantor hingga obrolan warung kopi. Pertanyaannya hampir selalu sama: di mana formulir pendaftarannya, dan bagaimana nasib pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
Jawabannya mungkin tidak menyenangkan bagi sebagian orang. Berdasarkan laporan Bisnis.com (14/10/2026), pekerja yang tidak tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan berpotensi tidak memenuhi syarat penerima BSU. Selain itu, tidak ada jalur pendaftaran mandiri, karena penerima ditentukan pemerintah dari data kepesertaan yang sudah ada.
Tidak Ada Formulir, yang Ada Data
Pemerintah menyiapkan BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Nilainya Rp300 ribu per bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga totalnya Rp900 ribu. Targetnya sekitar 13,3 juta pekerja.
Namun, ada satu hal penting yang kerap terlewat. Hingga berita ini ditulis, kriteria final dan mekanisme penyaluran BSU 2026 belum diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Artinya, setiap tautan atau pesan berantai yang menjanjikan “pendaftaran BSU” patut dicurigai.
Berkaca pada Aturan Tahun Lalu
Karena aturan resmi belum terbit, syarat BSU 2025 menjadi satu-satunya gambaran yang bisa dipegang. Kala itu, penerima harus memenuhi kriteria berikut:
- WNI dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum di wilayah kerja
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun anggaran berjalan
Lalu, apakah pekerja bisa buru-buru mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sekarang agar kebagian? Bisnis.com mencatat langkah itu belum menjamin apa pun. Ketentuan 2026, termasuk batas waktu kepesertaan yang dijadikan acuan, belum tentu sama dengan tahun lalu.
Begitu pula dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Penghasilan hanyalah satu dari sejumlah syarat, sehingga tidak otomatis menjadikan seseorang penerima.
Yang Bisa Dilakukan Sambil Menunggu
Daripada menunggu dengan cemas, pekerja disarankan merapikan data lebih dulu. Pastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif, NIK, nama, dan nomor KK sesuai dokumen kependudukan, serta rekening bank aktif atas nama sendiri.
Status kepesertaan bisa dicek melalui empat kanal resmi:
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Play Store atau App Store
- Situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id
- Contact Center 175
- Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP
Pada penyaluran sebelumnya, status penerima dapat dicek di bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan 16 digit NIK. Meski begitu, belum ada kepastian mekanisme serupa berlaku tahun ini.
Untuk sementara, sikap paling aman adalah memantau kanal resmi Kemnaker dan tidak tergiur tautan pendaftaran yang beredar di media sosial.
Sumber: Bisnis.com, “Cara Daftar BSU Rp900 Ribu untuk Pekerja, Tanpa BPJS Apakah Bisa?”



