Kemendag Lepas Kewajiban 30% Ruang UMKM di Ritel Modern
TANGERANG, TotalMedia.ID — Selama bertahun-tahun, pelaku UMKM punya “jatah kursi” di rak minimarket dan pusat perbelanjaan. Kini kursi itu tidak lagi dijamin aturan. Produk lokal harus merebutnya lewat mutu dan kemitraan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak lagi mewajibkan ritel modern menyediakan porsi 30% bagi produk UMKM. Sebagai gantinya, pemerintah mengandalkan pola kemitraan dan daya saing produk…

TANGERANG, TotalMedia.ID — Selama bertahun-tahun, pelaku UMKM punya “jatah kursi” di rak minimarket dan pusat perbelanjaan. Kini kursi itu tidak lagi dijamin aturan. Produk lokal harus merebutnya lewat mutu dan kemitraan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak lagi mewajibkan ritel modern menyediakan porsi 30% bagi produk UMKM. Sebagai gantinya, pemerintah mengandalkan pola kemitraan dan daya saing produk agar barang UMKM bisa masuk ke jaringan ritel.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan hal itu di sela Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (15/10/2026). Menurutnya, aturan kuota tersebut bermasalah di tingkat internasional. Budi menyebut ketentuan minimal 30% itu ternyata tidak diperbolehkan dan justru dipersoalkan di forum WTO.
Aturan Lama yang Kini Ditinggalkan
Kewajiban itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 7 ayat 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Isinya mengharuskan penyediaan ruang usaha atau ruang promosi untuk usaha mikro dan kecil, atau untuk pemasaran produk dalam negeri bermerek lokal, minimal 30% dari luas areal pusat perbelanjaan.
Budi menilai skema wajib membuat produk seolah harus masuk meski belum tentu bagus. Dengan pola kemitraan, ia menegaskan UMKM dituntut bekerja keras meningkatkan kualitas agar layak masuk ritel.
Klaim 80%, Angka yang Perlu Dicermati
Mengutip data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Budi menyebut sekitar 80% produk UMKM sudah mengisi ritel modern, yang menurutnya menjadi bukti produk lokal mampu bersaing. detik
Angka itu sedikit berbeda dengan pernyataan sebulan sebelumnya. Pada 9 September 2026, Budi menyebut porsi produk UMKM dan produk lokal di ritel modern telah melampaui 60%, berdasarkan informasi dari pelaku ritel. Klaim di atas 80% juga pernah disampaikan pada 2025, saat Kemendag menyalurkan 22 pelaku UMKM dengan 79 jenis produk pangan ke Hero Supermarket. Hingga kini belum ada rincian metodologi yang dipublikasikan, sehingga angka-angka tersebut sebaiknya dibaca sebagai klaim pemerintah dan asosiasi.
Kemitraan Sudah Berjalan, Kurasi Makin Ketat
Pola kemitraan sebenarnya bukan hal baru. Budi menjelaskan kerja sama ritel modern dengan UMKM telah berjalan lewat skema kemitraan sejak 2015. Tahun ini, Kemendag memperluasnya ke berbagai jaringan. Kementerian menggandeng Hippindo dan Aprindo untuk memperluas pemasaran produk UMKM, termasuk ke AEON di BSD. Pada Juli lalu, 11 UMKM fesyen binaan juga bermitra dengan Metro Department Store, sementara sepanjang 2025–2026 Kemendag mengklaim telah memfasilitasi 1.477 UMKM.
Ada pula kemudahan biaya. Kementerian UMKM dan Aprindo menyepakati pembebasan listing fee atau biaya pendaftaran bagi UMKM yang ingin memasok ke ritel modern.
Tantangan: Bukan Sekadar Masuk Rak
Tanpa jaminan kuota, pekerjaan rumah UMKM justru bertambah. Ketua Umum Aprindo Solihin mengingatkan, masuk ke ritel modern belum cukup; produk juga harus benar-benar dibeli konsumen. Ia menyebut produk UMKM di rak ritel masih didominasi makanan dan minuman, dengan rata-rata masa kedaluwarsa enam hingga delapan bulan.
Konsistensi pasokan juga jadi sorotan. Budi sendiri mengakui UMKM masih menghadapi tantangan besar menjaga kontinuitas suplai, dan mendorong kolaborasi antarsesama pelaku UMKM.
Di sisi lain, momentum TEI menjadi panggung pembuktian. Pameran yang berlangsung 14–18 Oktober 2026 ini menargetkan transaksi US$17,5 miliar. Bagi UMKM, pesannya jelas: era “jatah” telah berakhir, dan rak ritel kini milik produk yang paling siap bersaing.



