Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan 1 Oktober–30 November 2026, Ini Syarat dan Rinciannya
SURABAYA, TOTALMEDIA.ID — Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan selama dua bulan. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur…

SURABAYA, TOTALMEDIA.ID — Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan selama dua bulan.
Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong ketertiban administrasi kendaraan.
Bukan hanya penghapusan denda. Ada sejumlah fasilitas yang bisa dimanfaatkan masyarakat selama periode program berlangsung.
Enam Keringanan Pajak yang Bisa Dimanfaatkan
Berdasarkan informasi dalam materi sosialisasi Pemprov Jatim dan keterangan pemerintah daerah, terdapat sejumlah fasilitas yang diberikan dalam program tahap kedua ini.
| Program | Ketentuan |
|---|---|
| Bebas sanksi administratif PKB | Denda keterlambatan PKB dibebaskan |
| Bebas sanksi administratif BBNKB | Sanksi administrasi BBNKB dibebaskan |
| Bebas PKB progresif | Pajak kendaraan progresif dibebaskan |
| Keringanan tunggakan untuk buruh | Pengurangan 20% tunggakan pokok PKB 2025 dan tahun sebelumnya untuk roda dua |
| Pembebasan tunggakan tertentu | Berlaku bagi roda dua yang memenuhi kriteria P3KE/DTSEN |
| Pembebasan tunggakan tertentu | Berlaku bagi roda dua yang digunakan untuk kepentingan transportasi online dan kendaraan roda tiga |
Pemprov Jatim memproyeksikan program tahap kedua ini dapat dimanfaatkan sekitar 636.662 objek pajak, dengan nilai pembebasan sekitar Rp1,729 miliar dan proyeksi penerimaan Rp272,19 miliar.
Khusus Buruh, Ada Potongan Tunggakan 20 Persen
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah adanya pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen.
Fasilitas ini diberikan untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
Pengurangan tersebut berlaku untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.
Artinya, bagi pekerja atau buruh yang memiliki sepeda motor dan masih mempunyai tunggakan pajak, periode Oktober-November 2026 dapat menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban dengan keringanan.
Ada Pembebasan Tunggakan untuk Kelompok Tertentu
Selain buruh, Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan roda dua yang memenuhi kriteria tertentu.
Salah satunya adalah kendaraan milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Pembebasan juga diberikan untuk kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online.
Selain itu, kendaraan roda tiga juga termasuk dalam skema pembebasan tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Punya Lebih dari Satu Kendaraan? Pajak Progresif Dibebaskan
Kebijakan lain yang cukup menarik adalah pembebasan pengenaan PKB progresif.
Dengan fasilitas tersebut, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan PKB progresif selama ketentuan program pembebasan berlaku.
Namun, pemilik kendaraan tetap perlu memastikan data kendaraan dan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program ini bukan berarti seluruh pajak kendaraan di Jawa Timur otomatis menjadi nol. Jenis pembebasan dan keringanan mengikuti kategori serta persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Berlaku Hanya Dua Bulan
Hal yang tidak boleh dilupakan adalah batas waktunya.
Program pembebasan pajak kendaraan tahap II ini hanya berlangsung:
1 Oktober 2026 – 30 November 2026
Setelah periode tersebut berakhir, masyarakat tidak bisa lagi mengandalkan fasilitas pembebasan yang diberikan dalam program ini.
Karena itu, wajib pajak yang memang memenuhi kriteria sebaiknya tidak menunggu hingga hari-hari terakhir.
Pembayaran Bisa Dilakukan di Banyak Kanal
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran dan layanan pajak kendaraan tersedia melalui berbagai kanal.
Masyarakat dapat mendatangi Kantor Bersama Samsat di wilayah Jawa Timur, serta memanfaatkan layanan seperti Samsat Keliling dan Samsat Jempol.
Selain layanan tatap muka, tersedia pula sejumlah kanal pembayaran digital dan mitra pembayaran, termasuk beberapa gerai minimarket, kantor pos, marketplace serta layanan pembayaran digital.
Dengan banyaknya pilihan kanal tersebut, masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Samsat utama untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Jangan Salah Paham: Bebas Denda Bukan Berarti Bebas Semua Pajak
Ini bagian yang penting untuk dipahami masyarakat.
Istilah “pembebasan pajak” atau “pemutihan” dalam program ini tidak berarti seluruh pemilik kendaraan mendapatkan penghapusan seluruh kewajiban pajak tanpa syarat.
Ada kategori kendaraan dan kelompok wajib pajak tertentu yang mendapatkan fasilitas berbeda.
Ada yang memperoleh pembebasan sanksi administratif.
Ada yang mendapatkan pembebasan PKB progresif.
Ada pula kelompok tertentu yang memperoleh pengurangan atau pembebasan tunggakan pokok.
Karena itu, sebelum melakukan pembayaran, masyarakat sebaiknya mengecek status kendaraannya dan memastikan fasilitas apa yang memang berlaku untuk kendaraannya.
Kesempatan untuk Menertibkan Data Kendaraan
Program ini tidak hanya bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat.
Pemprov Jatim juga berharap kebijakan tersebut dapat membantu memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, terutama kendaraan yang telah mengalami peralihan kepemilikan.
Hal ini penting karena kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi administrasinya belum diperbarui dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Karena itu, momentum program ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk sekaligus memeriksa kembali status administrasi kendaraan.
Berapa Banyak yang Memanfaatkan Program Sebelumnya?
Program pembebasan pajak tahap kedua ini bukan kebijakan pertama yang dilakukan Pemprov Jatim pada 2026.
Sebelumnya, program tahap pertama telah berlangsung pada 1–31 Agustus 2026.
Pada tahap pertama tersebut, tercatat sekitar 461.521 objek pajak memanfaatkan berbagai skema pembebasan dengan nilai pembebasan sekitar Rp965,3 juta dan penerimaan sekitar Rp214,3 miliar.
Pada tahap kedua, pemerintah menargetkan lebih banyak masyarakat memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Pemilik Kendaraan?
Bagi masyarakat Jawa Timur yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan, ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan.
Pertama, cek status pajak dan kendaraan.
Kedua, pastikan apakah kendaraan masuk dalam kategori penerima keringanan.
Ketiga, siapkan dokumen kendaraan sesuai persyaratan layanan Samsat.
Keempat, manfaatkan periode program sebelum 30 November 2026.
Kelima, jangan menunggu sampai mendekati batas akhir karena layanan dapat mengalami antrean tinggi.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan sekaligus memperoleh fasilitas keringanan sesuai kategori masing-masing.
Kesimpulan
Pembebasan pajak daerah tahap II Jawa Timur memberikan sejumlah fasilitas bagi masyarakat selama 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Mulai dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, hingga pengurangan atau pembebasan tunggakan untuk kelompok tertentu.
Bagi pemilik kendaraan di Jawa Timur, dua bulan ini menjadi momentum yang cukup penting untuk mengecek kembali status pajak kendaraan.
Jangan hanya menunggu sampai jatuh tempo. Jika kendaraan Anda memenuhi kriteria program, manfaatkan fasilitas tersebut sebelum 30 November 2026.
Sumber: Pemprov Jawa Timur/Bapenda Jatim dan ANTARA Jawa Timur. Informasi program juga diberitakan oleh detikJatim.



